WahanaListrik.com | Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas mengusulkan biaya perjalanan ibadah haji 1443H/2022M sebesar Rp 45.053.363.
Hal ini disampaikan dalam rapat kerja bersama Komisi VIII DPR RI pada Rabu, 16 Februari 2022.
Baca Juga:
Menag Soroti Peran Kunci BP4, Tawarkan 11 Langkah Atasi Perceraian
"Usulan biaya penyelenggaraan ibadah haji 1443H/2022M, haji reguler Rp 45.053.363 per jamaah," ujar Yaqut dalam siaran YouTube Komisi VIII DPR RI, Kamis (17/2/2022).
Yaqut menyampaikan biaya usulan terdiri atas biaya penerbangan, biaya hidup, kemudian sebagian biaya untuk beribadah di Mekkah dan Madinah.
Lalu, untuk pembiayaan seperti visa dan biaya PCR di Arab Saudi.
Baca Juga:
Dari Ujung Bone, Menag Tegaskan Peran Pesantren sebagai Garda Moderasi Beragama
Yaqut juga mengusulkan adanya biaya tidak langsung (indirect cost) sebesar Rp 8.949.750.278.321.
Biaya ini diambil dari keuntungan pengelolaan dana setoran awal jamaah.
Selain itu, Menag menyampaikan 10 poin terkait penyelenggaran ibadah haji pada 2022 mendatang.
Pertama, kepastian penyelenggaraan ibadah haji.