"Sampai dengan saat ini, kepastian tentang ada atau tidaknya penyelenggaraan ibadah haji pada 1443 H/2022 M, belum dapat diperoleh, sebagaimana yang telah kami sampaikan pada Rapat Kerja sebelumnya," ujarnya.
Kedua, tentang MoU persiapan penyelenggaraan ibadah haji.
Baca Juga:
Menag Yaqut Ancam Cabut Izin Travel yang Kirim Jemaah Pakai Visa Non-Haji
Dalam rangka memperoleh kuota haji, kami telah berkoordinasi dengan Kementerian Haji Arab Saudi. Namun sampai saat ini kami belum mendapat undangan dari pemerintah Arab Saudi untuk melakukan MoU tentang persiapan penyelenggaraan ibadah haji tahun 1443 H/2022 M.
Ketiga, pengisian kuota haji dan jamaah yang diberangkatkan. Menurut Gus Yaqut, pengisian kuota berpedoman kepada Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, yang mulai berlaku sejak diundangkan pada 29 April 2019.
"Adapun jamaah haji yang akan diberangkatkan pada penyelenggaraan ibadah haji tahun 1443 H/2022 M adalah jamaah haji yang berhak berangkat pada tahun 1441 H/2020 M," jelas Menag.
Keempat soal skenario penyelenggaraan ibadah haji. Menag memaparkan, mengingat sampai saat ini wabah Covid-19 belum berakhir, yang ditandai dengan munculnya varian baru Omicron, maka pemerintah melakukan mitigasi penyelenggaraan ibadah haji dengan tiga opsi.
Baca Juga:
Mahasiswa UIN Sunan Kalijaga Protes Pemilihan Rektor yang Dinilai Tidak Transparan
Ketiganya adalah kuota penuh, kuota terbatas, dan atau tidak memberangkatkan jamaah haji.
Sementara itu kelima, waktu yang tersisa untuk persiapan penyelenggaraan ibadah haji.
Sesuai perkiraan jadwal, kelompok terbang (kloter) pertama jamaah haji tahun 1443 H/2022 M direncanakan berangkat pada 4 Dzulqa’dah 1443 H /5 Juni 2022 M.