WahanaListrik.com | Polisi menangkap satu orang pria berinisial AF (46) atas sangkaan berniat memeras pengendara mobil dengan modus pura-pura tertabrak.
AF (46) yang sebelumnya disebut dengan inisial AD, diduga berpura-pura menjadi korban tertabrak di Pasar Rebo, Jakarta Timur, Rabu (26/1/2022).
Baca Juga:
Kawal Unjuk Rasa di Gedung DPR, 1.145 Personel Disiagakan
Orang yang dibekuk di Pancoran Mas, Depok, Jawa Barat, Minggu (30/1/2022) itu pun ditetapkan sebagai tersangka pemerasan.
Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Budi Sartono menyampaikan imbauan dalam menyikapi kriminalitas semacam itu.
Menurut dia, korban jangan merasa panik jika harus menghadapi kejahatan semacam itu.
Baca Juga:
Puslitbang Polri Evaluasi Kendaraan Operasional untuk Perkuat Tugas Samapta dan Binmas di Polda Jambi
Saran dia, berhentikan kendaraan di lokasi yang dekat kantor polisi atau kantor pemerintahan.
“Jangan panik, tolong langsung berhenti di tempat yang memang ada satuan polisi terdekat, polsek, pospol, atau kantor instansi pemerintahan,” imbaunya.
“Karena kalau kantor instansi pemerintahan, minimal di situ ada penjaganya,” lanjut dia saat konferensi pers di Mapolres Metro Jakarta Timur, Minggu (30/1/2022).