WahanaListrik.com | Pemerintah memutuskan untuk menyetop sementara ekspor kelapa sawit (CPO) dan minyak goreng.
Kebijakan ini mulai berlaku pada 28 April 2022 mendatang.
Baca Juga:
Pungutan Ekspor Sawit Dihapus, Negara Kehilangan Penerimaan Rp 9 Triliun
Kebijakan yang diumumkan langsung oleh Presiden Jokowi tersebut bertujuan untuk menekan harga di dalam negeri dan menyeimbangkan pasokan.
Kebijakan ini juga muncul setelah munculnya kasus dugaan korupsi di Kemendag terkait ekspor CPO.
Indonesia sendiri merupakan negara eksportir CPO terbesar di dunia.
Baca Juga:
Mendag Tambah Jatah Ekspor CPO Demi Kerek Harga Sawit
Tentu dengan adanya kebijakan ini akan membuat banyak negara tujuan ekspor CPO Indonesia kelabakan.
"Karena Indonesia adalah produsen terbesar maka kebijakan sudah pasti akan mendorong harga CPO dan produk turunannya untuk meningkat, negara-negara seperti India dan China yang merupakan importir utama produk CPO perlu mencari pasar alternatif lain selain Indonesia," kata Ekonom Center of Reform on Economics (CORE) Yusuf Rendy Manilet kepada detikcom, Minggu (24/4/2022).
Menurut data Badan Pusat Statistik (BPS), India berada di urutan pertama sebagai negara tujuan ekspor CPO dari Indonesia. Pada periode Januari-Februari 2022 nilainya mencapai US$ 997,4 juta.