WahanaListrik.com | Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri resmi menaikkan status dari penyelidikan ke penyidikan terkait perkara yang dipicu mulut Edy Mulyadi.
Melansir Pojoksatu.id, dalam perkara yang menyeret Edy Mulyadi itu, penyidik telah memeriksa total 15 saksi dan lima saksi ahli.
Baca Juga:
Kasus 'Kalimantan Tempat Jin Buang Anak': Edy Mulyadi Dituntut 4 Tahun Penjara
Itu masih ditambah dengan laporan dari Polda Kalimantan Timur dan Sulawesi Utara.
Kepastian itu disampikan Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo, kepada wartawan, Rabu (26/1/2022).
“Berdasarkan hasil gelar perkara oleh penyidik disimpulkan bahwa perkara ujaran kebencian oleh EM telah ditingkatkan statusnya dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan,” ujar Dedi.
Baca Juga:
Suku Dayak Masih Tunggu Edy Mulyadi Minta Maaf soal 'Jin Buang Anak'
Selain itu, penyidik juga sudah mengirimkan surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) ke Kejaksaan Agung (Kejagung), pada hari ini juga
“Selanjutnya, pemanggilan terhadap Edy Mulyadi sebagai saksi dan beberapa orang lainnya untuk hadir pada hari Jumat (28/1/2022),” ungkap Dedi.
Jenderal Polri bintang dua ini juga menyebut bahwa Bareskrim Polri telah mengirimkan dua tim.