Masing-masing ke Polda Kalimantan Timur dan Polda Jawa Tengah untuk melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi di wilayah tersebut.
Termasuk melakukan pemeriksaan saksi-saksi yang berada di Jakarta.
Baca Juga:
Kasus 'Kalimantan Tempat Jin Buang Anak': Edy Mulyadi Dituntut 4 Tahun Penjara
Selain itu, penyidik juga akan melakukan pemeriksaan barang bukti ke Laboratorium Forensik.
“Penanganan perkara masih berjalan, perkembangan akan disampaikan kembali,” tandasnya.
Sementara, Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan mengatakan, kasus dugaan ujaran kebencian yang dilakukan Edy Mulyadi kini ditangani Bareskrim Polri.
Baca Juga:
Suku Dayak Masih Tunggu Edy Mulyadi Minta Maaf soal 'Jin Buang Anak'
Itu lantaran banyaknya laporan terhadap caleg PKS di Pemilu 2019 itu yang diterima polisi di berbagai daerah.
“Total ada tiga laporan polisi, 16 pengaduan, dan 18 pernyataan sikap,” ujar Ramadhan, Rabu (26/1/2022).
Laporan terhadap Sekjen GNPF Ulama itu diterima di Polda Kalimantan Timur, Polda Sulawesi Utara, dan Bareskrim Polri.