WahanaListrik.com | Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (UU IKN) resmi diundangkan setelah ditandatangani Presiden Joko Widodo (Jokowi), pada Selasa 15 Februari 2022.
Pengesahan ini menandai segera dimulainya pembangunan Ibu Kota Negara Nusantara di Kalimantan Timur.
Baca Juga:
Destinasi Hits Terbaru Indonesia, 5.000 Wisatawan Serbu IKN Setiap Hari
Menteri PPN/Kepala Bappenas Suharso Monoarfa mengatakan, pembangunan ibu kota negara Nusantara baru yang mengusung Kota Dunia untuk Semua menjadi awal peradaban baru bagi Indonesia.
"Dengan nama Nusantara, ibu kota baru Indonesia merepresentasikan konsep kesatuan yang mengakomodasi kekayaan kemajemukan Indonesia. Realitas kekayaan kemajemukan Indonesia itu menjadi modal sosial untuk memajukan kesejahteraan rakyat, untuk Indonesia maju, tangguh, dan berkelanjutan," ujar Suharso, Kamis (17/2/2022).
Ibu Kota Nusantara telah disepakati dalam bentuk satuan pemerintahan daerah bersifat khusus setingkat provinsi, yang wilayahnya menjadi tempat kedudukan Ibu Kota Negara.
Baca Juga:
Prabowo Lantik Basuki Hadimuljono sebagai Kepala OIKN
Sebutan Otorita IKN sebagai pemerintah daerah khusus Ibu Kota Nusantara diberikan untuk merespons perkembangan era digital saat ini dalam memudahkan pelaksanaan segala urusan pembangunan IKN.
Terdapat tiga tujuan utama IKN, yakni simbol identitas nasional, kota berkelanjutan di dunia, serta sebagai penggerak ekonomi Indonesia di masa depan.
Pembangunan IKN, sambung Suharso, selain sebagai upaya mengubah paradigma pembangunan menjadi Indonesia-sentris, juga sekaligus untuk merealisasikan visi Indonesia 2045.