WahanaListrik.com | Komisi II DPR menyoroti fenomena banyaknya Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2021 yang mundur.
Pemerintah diminta memperbaiki sistem tata kelola aparatur sipil negara (ASN).
Baca Juga:
Pjs Gubernur Kaltara Togap Simangunsong Buka Seminar Hasil Rakornas 2024
"Perbaikan tata kelola SDM dibutuhkan untuk mengantisipasi mundurnya orang yang telah dinyatakan lulus seleksi PNS,” kata Anggota Komisi II DPR, Mardani Ali Sera, Jumat (27/5/2022).
Setidaknya ada 105 CPNS yang lolos seleksi tahun 2021 menyatakan mundur. Beberapa hal menjadi alasan para CPNS itu mengundurkan diri, mulai dari besaran gaji hingga lokasi penempatan yang jauh.
Mardani menilai, fenomena ramai-ramai CPNS mundur ini harus menjadi perhatian serius Pemerintah. Ia mengatakan, reformasi birokrasi, termasuk dalam proses seleksi penerimaan CPNS sudah saatnya diperbaiki.
Baca Juga:
Bawaslu Kaltim Identifikasi 43 Dugaan Pelanggaran dalam Pilkada Serentak 2024
"Hak dan kewajiban CPNS mengenai teknis pekerjaan di setiap instansi perlu diumumkan ke publik dengan lebih mendetail. Jadi masyarakat tahu persis hak dan kewajiban CPNS sebelum mengikuti proses seleksi," ungkap Mardani.
Transparansi mengenai hak dan kewajiban perlu diterapkan dengan lebih optimal agar tidak ada CPNS yang mundur lagi setelah diterima sebagai abdi negara.
Di samping itu, kata Mardani, perlu ada perbaikan dalam sistem remunerasi gaji.