Beberapa infrastruktur akan dibenahi seperti kabel listrik, bekas fasilitas PKL di lapak lama, dan lain-lain.
“Selama seminggu setelah ada perpindahan itu, nanti pembatasan kendaraan bermotor juga akan kita lepas. Artinya selama seminggu kendaraan (pukul 18.00-21.00) masih jalan. Skuter pun juga kita minta stop dulu, sembari kita melakukan penataan dan penyempurnaan rute, setelah itu baru kita kembalikan seperti semula,” katanya.
Baca Juga:
Mengenal Kota Yogyakarta dan Keajaiban Warisan Sejarahnya
Terpisah, Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Yogyakarta Agus Arif Nugroho mengatakan, aturan penggunaan transportasi dengan penggerak listrik atau otopet sudah diatur dalam Permenhub Nomor 45/2020.
Kendaran dengan penggerak listrik meliputi, skuter listrik, sepeda listrik, otopet, hingga sepeda roda satu atau unicycle. “
Dasar Permenhub sudah jelas di situ,” katanya ketika dihubungi wartawan.
Baca Juga:
Warga Sleman Dihajar Massa, Gegera Cabuli Wisatawan Asal Jakarta di Malioboro
Agus menjelaskan penggunaan otopet listrik di sarana pedestrian pihaknya enggan berkomentar. Dishub tidak memiliki otoritas mengizinkan atau tidaknya untuk aktivitas usaha skuter.
“Tapi yang saya tekankan adalah alat transportasinya, sesuai Permenhub mana saja yang diperbolehkan. Kalau saat jalan car free ya monggo, tapi jalan campur dengan lalu lintas lain, tidak boleh sesuai Permenhub,” ujarnya.
Menyikapi fenomena ini, Pemprov DIJ menegaskan agar penyewaan skuter listrik dihentikan, apalagi tidak berizin.