Di sisi lain, area trotoar hanya boleh digunakan untuk pejalan kaki, bukan skuter.
“Seluruh aktivitas bisnis yang berada di tempat pejalan kaki itu akan dilakukan penertiban, kecuali kalau kemudian ada usaha-usaha yang sudah berizin. Kalau dia belum berizin, tentu tidak diizinkan,” ujar Sekprov DIJ Kardamanta Baskara Aji di Kompleks Kepatihan Yogyakarta, kemarin (3/2/2022).
Baca Juga:
Mengenal Kota Yogyakarta dan Keajaiban Warisan Sejarahnya
Aji menuturkan, penggunaan skuter listrik di trotoar dan jalan raya sangat membahayakan baik pejalan kaki, pengendara skuter maupun pengendara kendaraan lainnya.
Di sisi lain, Pemprov DIJ juga ingin melindungi wisatawan dengan berwisata yang aman.
Terpisah, salah seorang wisatawan asal Bekasi penyewa skuter, Eko mengatakan tidak tahu aturan itu.
Baca Juga:
Warga Sleman Dihajar Massa, Gegera Cabuli Wisatawan Asal Jakarta di Malioboro
Menurutnya, menggunakan skuter di trotoar Malioboro sangat menyenangkan apalagi tarifnya terjangkau, hanya Rp 15.000 per 10 menit.
“Tidak tahu kalau ini dilarang. Lagi pula kalau ada yang menyewakan, ya saya pikir boleh-boleh aja. Murah dan asyik juga naik skuter di trotoar sama teman-teman beriringan,” ujarnya. [Tio]