Master Parulitan diduga berkomunikasi secara intens dengan Indrasari terkait penerbitan izin Persetujuan Ekspor (PE) PT. Wilmar Nabati Indonesia dan PT. Multimas Nabati Asahan.
Ia juga diduga mengajukan permohonan izin Persetujuan Ekspor (PE) dengan tidak memenuhi syarat distribusi kebutuhan dalam negeri (DMO).
Baca Juga:
Sebelas Desa Persiapan di Kutai Timur Masih Menunggu Keputusan Kemendagri
Latar Belakang Kasus
Jaksa Agung ST Burhanuddin memimpin konferensi pers pengumumam tersangka kasus minyak goreng ini.
Burhanuddin menduga ada sejumlah perbuatan yang dilakukan secara bersama oleh para tersangka tersebut dan melanggar ketentuan.
Baca Juga:
Letjen TB Simatupang dan DR Liberty Manik, Diantara 10 Putra Terbaik Sidikalang Dairi
Selaku Dirjen Daglu Kemendag, Indrasari diduga menyetujui ekspor minyak goreng dari sejumlah perusahaan.
Dia diduga menerbitkan persetujuan ekspor (PE) terkait komoditas Crude Palm Oil (CPO) dan produk turunannya yang syarat-syaratnya tidak terpenuhi sesuai peraturan perundang-undangan.
Perusahaan-perusahaan tersebut yakni Permata Hijau Group, PT Wilmar Nabati Indonesia, PT Multimas Nabati Asahan, dan PT Musimas.