Diduga ada pemufakatan antara Indrasari dengan ketiga tersangka lainnya terkait ekspor tersebut.
"Dalam pelaksanaannya perusahaannya tidak memenuhi DPO (domestic price obligation) namun tetap memberikan persetujuan ekspor. atas perbuatan tersebut diindikasikan dapat menimbulkan kerugian keuangan negara atau perekonomian negara," kata Burhanuddin dikutip Kumparan.
Baca Juga:
Sebelas Desa Persiapan di Kutai Timur Masih Menunggu Keputusan Kemendagri
Padahal syarat tersebut tertuang dalam dalam sejumlah peraturan seperti Pasal 54 ayat 1 huruf a dan ayat 2 huruf a b e dan f UU Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan.
Kemudian persetujuan ekspor tersebut juga bertentangan dengan Putusan Menteri Perdagangan Nomor 129 tahun 2022 juncto nomor 170 tahun 2022 tentang Penetapan Jumlah Distribusi Kebutuhan dalam Negeri dan Harga Penjualan dalam Negeri.
Lalu ketentuan bab 2 huruf a angka 1 huruf b juncto angka 2 huruf c angka 4 huruf c peraturan Dirdeplu Daglu tentang petunjuk teknis aturan ekspor CPO PDB palm oil.
Baca Juga:
Letjen TB Simatupang dan DR Liberty Manik, Diantara 10 Putra Terbaik Sidikalang Dairi
Secara garis besar, para tersangka diduga melakukan perbuatan melawan hukum:
Pemufakatan antara pemohon dan pemberi izin dalam proses penerbitan persetujuan ekspor;
Dikeluarkannya persetujuan ekspor kepada eksportir yang seharusnya ditolak izinnya karena tidak memenuhi syarat, yakni: