WahanaListrik.com | Minyak goreng curah hampir dilarang penjualannya oleh pemerintah. Justru kini menjadi opsi bagi masyarakat ketika harga minyak goreng kemasan melonjak tinggi.
Bahkan, keberadaannya juga sulit ditemukan di beberapa wilayah usai pemerintah menetapkan kebijakan harga eceran tertinggi (HET) minyak goreng curah sebesar Rp 14.000 per liter.
Baca Juga:
Industri Kelapa Sawit Berperan Strategis bagi Perekonomian Indonesia
Isu pelarangan minyak goreng curah sempat muncul pada 2019, saat era Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita.
Alasannya, karena faktor kesehatan. Namun, kebijakan tersebut tak kunjung direalisasikan.
Pada era Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi, wacana melarang peredaran minyak goreng curah kembali diangkat.
Baca Juga:
Pemerintah Luncurkan Satgas Jejaring Advokasi Inklusi Keuangan Digital Perempuan Untuk Percepat Inklusi Keuangan
Seiring dengan terbitnya Permendag Nomor 36 Tahun 2021 tentang Minyak Goreng Sawit Wajib Kemasan.
Sebagai implementasi dari peraturan tersebut, mulai 1 Januari 2022 minyak goreng dalam bentuk curah tidak bisa diperdagangkan.
Dirangkum dari berbagai sumber, pada November 2021, Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kemendag Oke Nurman mengatakan kebijakan minyak goreng wajib kemasan merupakan salah satu intervensi pemerintah menghadapi harga yang stabil tinggi.