Minyak goreng kemasan dianggap cenderung memiliki harga yang stabil karena daya simpannya mencapai satu tahun.
Selain karena harga yang stabil, Oke menjelaskan minyak goreng kemasan memberi jaminan keamanan pangan bagi konsumen.
Baca Juga:
Industri Kelapa Sawit Berperan Strategis bagi Perekonomian Indonesia
Di dalam Permendag Nomor 36 Tahun 2021 juga disebutkan bahwa minyak goreng kemasan sederhana tetap harus memenuhi ketentuan dalam perundang-undangan.
Dalam perjalanannya, pada akhir 2021 Kemendag resmi membatalkan rencana melarang penularan minyak goreng curah mulai 1 Januari 2022.
Dengan demikian minyak goreng curah masih boleh beredar dan dijual pada tahun ini.
Baca Juga:
Pemerintah Luncurkan Satgas Jejaring Advokasi Inklusi Keuangan Digital Perempuan Untuk Percepat Inklusi Keuangan
Ironisnya, kini minyak goreng curah menjadi opsi tunggal untuk mengatasi permasalahan minyak goreng di dalam negeri, setelah pemerintah mencabut HET minyak goreng kemasan dan kebijakan domestic market obligation (DMO) dan domestic price obligation (DPO).
Pemerintah pun memberikan subsidi untuk minyak goreng curah, sehingga harganya menjadi Rp 14.000 per liter untuk minyak goreng kelapa sawit curah, baik yang dijual di pasar swalayan maupun tradisional.
Menko Perekonomian Airlangga Hartanto mengatakan kebijakan itu diambil setelah pemerintah memperhatikan situasi penyaluran dan juga kondisi distribusi minyak goreng.