"Mengecam (deplore) dengan istilah terkuat terhadap agresi dari Federasi Rusia melawan Ukraina," tulis resolusi itu, dikutip dari Liputan6, Jumat (4/3/2022).
"Mengutuk (condemn) deklarasi 24 Februari 2022 oleh Federasi Rusia terkait 'operasi militer khusus' di Ukraina."
Baca Juga:
Isi Pertemuan Trump, Zelensky, dan Para Pemimpin Eropa di Gedung Putih
Indonesia dan para anggota PBB sepakat bahwa wilayah yang direbut melalui kekuatan bersenjata tidak akan diakui.
Perhatian juga diberikan kepada kondisi kemanusiaan yang semakin parah di Ukraina akibat invasi Rusia.
Kecaman turut diberikan kepada Rusia yang menyiagakan nuklir mereka.
Baca Juga:
NATO Buka Pintu Normalisasi dengan Rusia, Tapi Ada Syarat
"Mengutuk keputusan Federasi Rusia untuk menambah kesiapan dari pasukan nuklir mereka," tulis resolusi itu. [Tio]