WahanaListrik.com | Jenis-jenis polisi tidur di Indonesia disesuaikan dengan kriteria dan ketentuan sesuai peraturan yang berlaku.
Polisi tidur atau Speed Bump merupakan alat pembatas kecepatan yang dipasang di jalan-jalan tertentu sebagai bentuk pencegahan kendaraan melewati wilayah atau kawasan tersebut dengan melebihi standar kecepatan yang sudah ditentukan.
Baca Juga:
Pengguna Jasa di Pelabuhan Bungku Tolak Keras Pelayanan Jasa Angkutan Laut Dikembalikan ke Morowali Utara
Polisi tidur biasanya terbuat dari aspal atau semen yang meninggi dan dipasang dalam posisi melintang terhadap badan jalan.
Walaupun terkadang polisi tidur kerap dikeluhkan sebagian pengguna jalan karena dirasa mengganggu kenyamanan berkendara, tapi penggunaan polisi tidur telah diatur dalam peraturan pemerintah.
Peraturan Menteri Perhubungan RI Nomor 82 Tahun 2018 mengatur tentang pembuatan polisi tidur atau Speed Bump.
Baca Juga:
Imbas Kecelakaan Bus di Ciater, Kemenhub Berencana Uji KIR Swasta hingga Tingkat Kabupaten
Selain itu, peraturan tersebut juga membahas pengaman pengguna jalan dan alat pengendalinya.
Berikut jenis-jenis polisi tidur yang ada di Indonesia sesuai dengan aturan yang tertuang pada Peraturan Menteri Perhubungan RI Nomor 82 Tahun 2018:
1. Speed Table
Jenis polisi tidur yang pertama adalah Speed Table.
Speed Table ini merupakan alat pembatas kecepatan yang digunakan pada jalan lingkungan, jalan lokal, jalan kolektor, serta tempat penyeberangan jalan dengan kecepatan di bawah 40 kilometer per jam.
Speed Table sesuai dengan peraturan yang tertulis pada ayat 2 huruf C berbentuk penampang dengan ketentuan sebagai berikut: