Speed Bump sesuai dengan peraturan yang tertulis pada ayat 2 huruf A berbentuk penampang melintang dengan ketentuan sebagai berikut:
- Speed Bump memiliki ukuran antara 8-15 cm, dan lebar bagian atas antara 30-90 cm dengan kelandaian paling banyak 15%.
Baca Juga:
Jenazah Penumpang KMP Tunu Ditemukan di Hari Keempat Pencarian
- Speed Bump terbuat dari bahan badan jalan, karet, atau bahan serupa yang lainnya.
- Speed Bump memiliki kombinasi warna putih atau kuning berukuran 20 cm dan warna hitam berukuran 30 cm. [Tio]