- Speed Table memiliki tinggi antara 8-9 cm, lebar bagian atas 660 cm dengan kelandaian paling tinggi 15%.
- Speed Table terbuat dari bahan badan jalan dengan mutu setara K-300 untuk material permukaannya. - Speed Table memiliki kombinasi warna putih atau kuning berukuran 20 cm serta warna hitam berukuran 30 cm.
2. Speed Hump
Jenis polisi tidur yang berikutnya adalah adalah Speed Hump.
Baca Juga:
Pengguna Jasa di Pelabuhan Bungku Tolak Keras Pelayanan Jasa Angkutan Laut Dikembalikan ke Morowali Utara
Speed Hump ini merupakan alat pembatas kecepatan yang digunakan pada jalan lingkungan atau jalan lokal dengan kecepatan di bawah 20 kilometer per jam.
Speed Hump sesuai dengan peraturan yang tertulis pada ayat 2 huruf B berbentuk penampang melintang dengan ketentuan sebagai berikut:
- Speed Hump memiliki tinggi antara 5-9 cm, serta lebar total antara 35-390 cm dengan kelandaian maksimum 50%.
Baca Juga:
Imbas Kecelakaan Bus di Ciater, Kemenhub Berencana Uji KIR Swasta hingga Tingkat Kabupaten
- Speed Hump terbuat dari bahan badan jalan atau bahan lainnya yang serupa.
- Speed Hump memiliki kombinasi warna putih atau kuning sebesar 20 cm, dan warna hitam berukuran 30 cm.
3. Speed Bump
Jenis polisi tidur yang selanjutnya adalah Speed Bump.
Speed Bump merupakan alat pembatas kecepatan yang digunakan pada area parkir, jalan lingkungan terbatas, atau jalan privat dengan kecepatan dibawah 10 kilometer per jam.