WahanaListrik.com | Menteri Sekretaris Negara atau Mensesneg RI Pratikno mengeluarkan surat keputusan Menteri Sekretaris Negara Republik Indonesia nomor 105 tahun 2022.
Surat keputusan tersebut berisi tentang tim transisi pendukung persiapan, pembangunan, dan pemindahan Ibu Kota Negara (IKN).
Baca Juga:
MARTABAT Prabowo-Gibran Apresiasi Sikap Tegas Presiden untuk Penyelesaian Pembangunan Kawasan Otorita IKN
Surat Keputusan tersebut ditandatangani Pratikno per 28 April 2022 lalu.
Tim Transisi IKN dipimpin Kepala Otorita IKN dengan beranggotakan profesional hingga dari kementerian terkait.
Dalam surat tersebut, tim transisi memiliki tugas untuk mengonsolidasikan penyelenggaraan program/kegiatan yang dilaksanakan oleh kementerian/lembaga dan otorita IKN dalam rangka persiapan, pembangunan, dan pemindahan IKN.
Baca Juga:
Ada Rusun Buat Masyarakat Umum, MARTABAT Prabowo-Gibran Sebut Kawasan Otorita IKN Semakin Nyata Sebagai Kota Dunia
Tim tersebut juga memfasilitasi tindak lanjut arahan/kebijakan Presiden guna memperlancar dan mempercepat persiapan, pembangunan, dan pemindahan IKN.
Tim juga ditugaskan untuk memberikan fasilitasi bagi kegiatan sinkronisasi perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan persiapan, pembangunan, dan pemindahan IKN.
Kemudian, tugas tim transisi lainnya membantu penyiapan dan perencanaan.