WahanaListrik.com | Menteri Sekretaris Negara atau Mensesneg RI Pratikno mengeluarkan surat keputusan Menteri Sekretaris Negara Republik Indonesia nomor 105 tahun 2022.
Surat keputusan tersebut berisi tentang tim transisi pendukung persiapan, pembangunan, dan pemindahan Ibu Kota Negara (IKN).
Baca Juga:
Investasi IKN Tembus Rp72 Triliun, MARTABAT Prabowo-Gibran: Dunia Mulai Percaya Masa Depan Nusantara
Surat Keputusan tersebut ditandatangani Pratikno per 28 April 2022 lalu.
Tim Transisi IKN dipimpin Kepala Otorita IKN dengan beranggotakan profesional hingga dari kementerian terkait.
Dalam surat tersebut, tim transisi memiliki tugas untuk mengonsolidasikan penyelenggaraan program/kegiatan yang dilaksanakan oleh kementerian/lembaga dan otorita IKN dalam rangka persiapan, pembangunan, dan pemindahan IKN.
Baca Juga:
Komitmen Kabareskrim Polri Memberantas Mafia BBM Dikangkangi di Jambi, 2 Truck BBM Ilegal Diduga Milik Asri DPO Kembali Diamankan Di Tebo
Tim tersebut juga memfasilitasi tindak lanjut arahan/kebijakan Presiden guna memperlancar dan mempercepat persiapan, pembangunan, dan pemindahan IKN.
Tim juga ditugaskan untuk memberikan fasilitasi bagi kegiatan sinkronisasi perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan persiapan, pembangunan, dan pemindahan IKN.
Kemudian, tugas tim transisi lainnya membantu penyiapan dan perencanaan.