WahanaListrik.com | Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menahan mantan Gubernur Riau Annas Maamun yang berusia 81 tahun.
Penahanan ini berkaitan dengan dugaan suap pengesahan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Perubahan Tahun Anggaran 2014-2015 Provinsi Riau.
Baca Juga:
Kementerian PU Raih Penghargaan Program Edukasi Antikorupsi dan Pencegahan Korupsi dari KPK
Annas Maamun sebelumnya pernah ditahan KPK karena terjerat operasi tangkap tangan.
Dia divonis 7 tahun dan sudah bebas karena mendapat grasi dari Presiden Joko Widodo.
Annas kembali ditetapkan sebagai tersangka KPK sejak 2015.
Baca Juga:
KPK Tak Terima Julukan Disebut Lebih Mirip 'Polsek Kuningan'
Sudah ada 78 saksi yang diperiksa dalam kasus ini dan penyidik menyita uang sebesar Rp 200 juta.
"Untuk kebutuhan proses penyidikan, tim penyidik melakukan upaya paksa penahanan untuk 20 hari ke depan terhitung tanggal 30 Maret 2022 sampai 18 April 2022 di Rutan KPK pada Kavling C1," kata Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto dalam konferensi pers yang digelar di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu (30/3/2022).
Lebih lanjut, Karyoto menjelaskan kronologi penahanan Annas. Kata dia, tim penyidik awalnya menjemput paksa Annas di kediamannya yang ada di Pekanbaru, Riau.