Tindakan ini dilakukan karena KPK menilai Annas tak kooperatif memenuhi panggilan.
Sebelum ditahan, Annas juga sudah diperiksa kesehatannya. "Hasilnya dinyatakan sehat sehingga AM dibawa ke Gedung Merah Putih KPK untuk pemeriksaan lanjutan," tegasnya.
Baca Juga:
LHKPN Hanya Rp 51 Miliar, Kejagung Temukan Rp 1 Triliun dan 51 Kg Emas di Rumah Zarof
Adapun kasus ini bermula saat Annas menjabat sebagai Gubernur Riau pada periode 2014-2019 dan mengirimkan Rancangan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun 2015 ke Ketua DPRD Provinsi Riau yag dijabat oleh Johar Firdaus.
Hanya saja, dalam usulan itu ternyata ada beberapa item terkait alokasi anggaran yang diubah.
"Di antaranya mengenai pergeseran anggaran perubahan untuk pembangunan rumah layak huni yang awalnya jadi proyek Dinas PUPR jadi proyek yang dikerjakan oleh Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintah Desa (BPMPD)," jelas Karyoto.
Baca Juga:
Kasus Investasi Fiktif Taspen, KPK Dalami Penempatan Reksadana PT IIM
Karena usulan anggaran ini tak kunjung menemui kesepakatan, Karyoto bilang, Annas kemudian menawarkan uang dan fasilitas lain seperti pinjaman kendaraan dinas. Tujuannya, agar usulannya bisa disepakati.
"Selanjutnya atas persetujuan dari Johar Firdaus mewakili anggota DPRD, sekitar September 2014 diduga tersangka AM merealisasikan janjinya dengan memberikan sejumlah uang melalui beberapa perwakilan anggota DPRD dengan jumlah sekitar Rp 900 juta," ungkapnya.
Atas perbuatannya, Annas sebagai pemberi suap kemudian disangka melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.