Listrik.WahanaNews.co | Polda Metro Jaya sudah menerapkan sistem tilang elektronik di wilayah hukumnya.
Namun, ternyata sejumlah pemilik kendaraan tak menyadari pernah melakukan pelanggaran lalu lintas dan terkena tilang.
Baca Juga:
Polri Laksanakan Operasi Patuh 2026, Dimulai Tanggal Ini!
Kebanyakan pelanggar baru menyadari hal tersebut ketika hendak mengurus surat-surat kendaraan seperti saat ingin membayar pajak kendaraan bermotor.
Dilansir dari CNN, Rabu (30/11) salah seorang warga bernama Brendo menceritakan pengalamannya saat terkena tilang elektronik.
Menurut Brendo, basis data kepolisian mencatat dia telah melakukan pelanggaran lalu lintas pada 1 Mei 2021.
Baca Juga:
Selesai Bantu Korban Bencana Sumbar, 40 Personel BKO Polda Jambi Tiba di Jambi
Akan terapi dia pun tidak menyadari kondisi dan lokasi pelanggaran itu terjadi.
Adapun cara mengatisipasi kejadian seperti ini sangatlah mudah, yakni memastikannya lewat situs khususetle-pmj.info/id/check-data.
Dengan situs ini, pengguna dapat mengecek langsung apakah benar telah melakukan pelanggaran dan terkena tilang ETLE atau tidak di wilayah hukum Polda Metro Jaya.