Dalam situs Anda perlu melakukan tiga langkah yaitu memasukkan data pelat nomor, nomor mesin, dan nomor rangka.
Jika benar melakukan pelanggaran, situs tersebut akan menjelaskan detail tentang waktu, lokasi, tipe pelanggaran, dan statusnya.
Baca Juga:
Satreslantas Mukomuko Catat 95 Pelanggar Lalu Lintas Selama Operasi Patuh Nala
Jika tidak ada pelanggaran, maka akan muncul kalimat ‘No data available‘.
Kemudian sanksi pelanggaran tilang elektronik ini akan disesuaikan dengan aturan yang tertulis di Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan atau LLAJ.
Sementara itu, semua Polda yang menerapkan sistem tilang elektronik memiliki situs tersendiri.
Baca Juga:
Penghargaan untuk Bupati Kotim atas Dukungan Implementasi ETLE
Contohnya seperti di Polda Jawa Timur dan Balikpapan.
Situs untuk pengecekan tilang ETLE pada dua Polda itu yaitu situs https://etle.jatim.polri.go.id/ dan https://etle.polantasbalikpapan.com/konfirmasi/cek-data/.
[Tio]