WahanaListrik.com | Anggota Komisi VII DPR Muhammad Nasir mengatakan, ada pengusaha nakal yang disebutnya ratu batu bara bernama Tan Paulin.
Namun Tan membantah tudingan ini.
Baca Juga:
Belum Ada Kepastian Dipensiunkan, ALPERKLINAS Sambut Baik Rencana Menteri ESDM Bangun PLTU Ramah Lingkungan
Pengusaha batu bara yang beroperasi di Kalimantan Timur itu membantah pandangan dan pendapat yang mengatakan bahwa perusahaannya melanggar aturan. Ia menuding pihak yang menyatakan demikian, sengaja melakukan pencemaran nama baik.
“Semua tuduhan miring kepada klien kami Ibu Tan Paulin adalah tidak benar. Sama sekali tidak benar dan tidak sesuai dengan fakta-fakta hukum yang sebenar-benarnya,” kata Kuasa Hukum Tan Paulin Yudistira dalam keterangan resmi, Minggu (16/1/2022).
Ia membantah bahwa kliennya merusak infrastruktur dan prasarana ekspor di sekitar area pertambangan di Kaltim.
Baca Juga:
Reklamasi Tambang di Jambi: Antara Kewajiban Hukum dan Kenyataan Pahit di Lapangan
Yudistira menyatakan telah berkonsultasi dengan beberapa pakar hukum ihwal pernyataan Muhammad Nasir.
“Pernyataannya dapat dikategorikan sebagai adanya dugaan tindak pidana, yakni pencemaran nama baik,” ujar dia.
Oleh karena itu, anggota DPR tersebut dapat diduga melanggar Pasal 310 atau Pasal 311 KUHP alias adanya dugaan fitnah.