“Nasir mengeluarkan penyataan-pernyataannya di depan umum. Harap dicatat, menurut pasal 315 KUHP, penghinaan di tempat umum, termasuk penyataan dalam bentuk maki-makian seperti yang dilakukan Nasir, sudah patut diduga sebagai pelanggaran pidana,” katanya.
“Ingat, belum ada putusan sidang yang berkekuatan hukum tetap atau inkracht, yang menyatakan bahwa klien saya mencuri. Hati-hati, ini bisa kena pasal 315 KUHP,” tambahnya.
Baca Juga:
Kasus Tambang Kukar Makin Terkuak, KPK Sebut Ada Uang Bulanan dari Pengamanan
Ia mengatakan, kliennya merasa sangat dirugikan dengan pemberitaan media terkait tudingan seperti itu.
“Fakta hukum yang sebenarnya, klien kami merupakan pengusaha yang membeli batu bara dari tambang pemegang Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP-OP) resmi,” ujar dia.
Semua batu bara yang diperdagangkan oleh perusahaan Tan Paulin diklaim sudah melalui proses verifikasi kebenaran asal usul barang dan pajak yang sudah dituangkan di Laporan Hasil Verifikasi (LHV) dari surveyor yang ditunjuk.
Baca Juga:
PLN Tegaskan Tak Ada Krisis Batu Bara, 8 Pemasok Siapkan 87 Juta Ton
Ia juga mengklaim bahwa Tan Paulin melakukan perdagangan batu bara dengan benar dan didasari oleh Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi Khusus Pengangkutan dan Penjualan Nomor 94/1/IUP/PMDN/2018 yang terdaftar di Minerba One Data Indonesia.
Yudistira mencontohkan, royalti fee melalui e-PNBP telah dibayarkan oleh pemegang IUP OP tempat asal barang batu bara secara mandiri atau self assesment.
Pembayaran dilakukan melalui aplikasi SIMPONI atau MOMS berdasarkan kualitas dan kuantitas batu bara, mengacu kepada LHV surveyor.