“Nasir mengeluarkan penyataan-pernyataannya di depan umum. Harap dicatat, menurut pasal 315 KUHP, penghinaan di tempat umum, termasuk penyataan dalam bentuk maki-makian seperti yang dilakukan Nasir, sudah patut diduga sebagai pelanggaran pidana,” katanya.
“Ingat, belum ada putusan sidang yang berkekuatan hukum tetap atau inkracht, yang menyatakan bahwa klien saya mencuri. Hati-hati, ini bisa kena pasal 315 KUHP,” tambahnya.
Baca Juga:
Ratu Batu Bara Tan Paulin Diperiksa KPK di Kasus Rita Widyasari
Ia mengatakan, kliennya merasa sangat dirugikan dengan pemberitaan media terkait tudingan seperti itu.
“Fakta hukum yang sebenarnya, klien kami merupakan pengusaha yang membeli batu bara dari tambang pemegang Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP-OP) resmi,” ujar dia.
Semua batu bara yang diperdagangkan oleh perusahaan Tan Paulin diklaim sudah melalui proses verifikasi kebenaran asal usul barang dan pajak yang sudah dituangkan di Laporan Hasil Verifikasi (LHV) dari surveyor yang ditunjuk.
Baca Juga:
KPK Ungkap Eks Bupati Kukar Dapat US$5 per Matrik Ton dari Perusahaan Batu Bara
Ia juga mengklaim bahwa Tan Paulin melakukan perdagangan batu bara dengan benar dan didasari oleh Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi Khusus Pengangkutan dan Penjualan Nomor 94/1/IUP/PMDN/2018 yang terdaftar di Minerba One Data Indonesia.
Yudistira mencontohkan, royalti fee melalui e-PNBP telah dibayarkan oleh pemegang IUP OP tempat asal barang batu bara secara mandiri atau self assesment.
Pembayaran dilakukan melalui aplikasi SIMPONI atau MOMS berdasarkan kualitas dan kuantitas batu bara, mengacu kepada LHV surveyor.