Menurut Yudistira, pakar Hukum Pidana Universitas Airlangga Surabaya Prof Nur Basuki Minarno menjelaskan bahwa Muhammad Nasir tidak dapat berlindung di belakang hak imunitas yang dimiliki anggota DPR.
Hak imunitas diberikan kepada anggota DPR jika memenuhi dua hal yaitu forum dan substansi.
Baca Juga:
Perang India-Pakistan Meletus, Ekspor Batu Bara RI Terancam Anjlok
“Benar pernyataan tersebut diberikan dalam ruang rapat resmi DPR, namun tidak memenuhi syarat substansinya,” kata Yudistira menirukan ucapan Nur Basuki.
Sedangkan anggota DPR bukan aparat penegak hukum.
“Jadi, meskipun menyampaikan pendapat atau pernyataan di dalam forum resmi seperti RDP, anggota DPR tersebut tidak akan mendapatkan hak imunitas karena tidak sesuai substansinya,” kata dia.
Baca Juga:
Ditangkap karena Kasus Suap PPPK, Zahir Tetap Daftarkan Diri di Pilkada Batu Bara
Salah satu pernyataan Muhammad Nasir yang dinilai tidak sesuai yakni menyebut Tan Paulin sebagai ratu batu bara karena kerap mengambil hasil tambang dan tidak melaporkannya kepada pemerintah.
Kalimat itu dinilai dapat dikategorikan sebagai pernyataan yang diduga mencemarkan nama baik Tan Paulin.
Nasir juga patut diduga melakukan tindak pidana penghinaan terhadap klien.