Ia juga menegaskan, batu bara yang dijual oleh Tan Paulin ke luar negeri sudah melalui tahapan dan proses yang sesuai ketentuan hukum dan perundang-undangan yang berlaku.
Dokumen resmi dari IUP-OP yang memproduksi batu bara sesuai dengan kuota dari Rencana Kerja dan Anggaran Biaya Tahunan tahun berjalan sudah dikantongi. Selain itu, royalti fee kepada negara sudah dibayarkan.
Baca Juga:
Ratu Batu Bara Tan Paulin Diperiksa KPK di Kasus Rita Widyasari
“Semua sudah sesuai aturan. Kami bukan maling. Kami menjalankan usaha secara benar dan transparan,” kata Yudistira.
Soal tuduhan merusak infrastruktur, ia mengatakan bahwa pihak Kementerian ESDM melalui Ditjen Minerba sudah pasti melakukan pengawasan di setiap lokasi usaha pertambangan. Selain itu, dievaluasi oleh tenaga teknis tambang.
“Jadi tudingan bahwa klien kami merusak infrastruktur, sangat lucu. Sangat tidak masuk akal,” kata Yudhistira.
Baca Juga:
KPK Ungkap Eks Bupati Kukar Dapat US$5 per Matrik Ton dari Perusahaan Batu Bara
Sebelumnya, Muhammad Nasir mengatakan ada pengusaha nakal yang mencuri batu bara.
Pengusaha ini memproduksi mineral hitam itu tanpa memiliki izin tambang.
Ia menyebut pengusaha nakal tersebut sebagai ratu batu bara. Julukan ini diberikan lantaran pebisnis yang dimaksud dapat memproduksi hingga satu juta ton per bulan dan mengekspor ke luar negeri.