Ia menekankan bahwa tanah yang di Wadas seluruhnya ada 617 bidang. Dan jumlah itu mencapai 1,2 juta meter persegi atau 21% dari luas tanah di Wadas.
Kemudian ada gugatan-gugatan yang pernah berjalan, lalu ada yang sudah setuju dan ada yang belum.
Baca Juga:
Tambang Andesit Wadas, Ganjar: Pemerintah Tak Cari Untung
Terkait beredarnya informasi bahwa ada kandungan bahan tambang yang lebih berharga lagi di bawah tanah di lokasi akan dibangun Bendungan Bener, Ganjar mengatakan informasi itu tidak benar.
Menurut Ganjar, lokasi pembangunan bendungan itu sudah diteliti oleh pihah Kementerian ESDM, dan dari penjelasan pihak Dirjen Minerba Kementerian ESDM bahwa lokasi itu tidak perlu izin penambangan, karena tak ada bahan tambangnya.
"Di bawahnya (di dalam tanah) ada sesuatu, tidak. Itu sudah dikunci. Dirjen Minerba Kementerian ESDM sudah menyampaikan ya bahwa kenapa idenya itu dijadikan satu dan tidak perlu izin penambangan," ujar Ganjar yang mengakui masalah ini juga yang kemudian telah memicu polemik di Wadas.
Baca Juga:
Bikin Gaduh dan Ganggu Citra Polisi, IPW Desak Kapolda Jateng dan Kapolres Purworejo Diperiksa
Ganjar juga menjelaskan tentang kawasan pembangunan Bendungan Bener itu dijadikan satu kawasan untuk tujuan menjadi efisien.
Ia mencontoh hal yang sama terjadi saat pembangunan lokasi pabrik semen di Rembang, Jateng yang lokasi lahannya juga terintegrasi, dan sekitar 9 juta meter persegi lahannya dialokasikan hanya untuk pembangunan bendungan.
Dan di lokasi itu juga tidak ada penjualan batu, dan pengerjaan bendungan untuk kepentingan pabrik semen di Rembang dilakukan Kementerian PUPN melalui BUMN yang ada di antaranya PT Brantas.