WahanaListrik.com | Terdapat layanan kesehatan yang tidak ditanggung oleh BPJS Kesehatan. Seperti asuransi kesehatan lainnya, terdapat ketentuan tentang apa yang bisa ditanggung dan tidak ditanggung.
Kepala Humas BPJS Kesehatan M Iqbal Anas Ma’ruf menjelaskan bahwa manfaat yang tidak ditanggung BPJS Kesehatan diatur di Peraturan Presiden nomor 82 tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.
Baca Juga:
Pindah Rujukan BPJS Kesehatan, Bisakah ke Rumah Sakit Dekat Rumah?
“Manfaat yang tidak ditanggung ada di pasal 52 Perpres 82 tahun 2018,” ungkap Iqbal, Senin (7/2/2022), dikutip dari Kompas.
Di sana disebutkan 21 macam pelayanan kesehatan yang tidak ditanggung BPJS Kesehatan.
“Selain manfaat yang tidak ditanggung di atas, semuanya ditanggung,” kata Iqbal.
Baca Juga:
Iuran BPJS Kesehatan Jadi Tarif Tunggal Setelah KRIS Diterapkan
Apa saja?
Daftar layanan kesehatan yang tidak dijamin BPJS
Dikutip dari Perpres 82 tahun 2018, berikut ini pelayanan kesehatan yang tidak dijamin BPJS Kesehatan: