Pendaftaran dan administrasi akomodasi rawat inap pemeriksaan, pengobatan dan konsultasi medis tindakan medis non spesialistik, baik operatif maupun non operatif pelayanan kebidanan, ibu, bayi dan balita meliputi persalinan pervaginam bukan risiko tinggi, persalinan dengan komplikasi dan/atau penyulit pervaginam bagi Puskesmas PONED (Pelayanan Obstetri Neonatus Esssensial Dasar).
Dan pertolongan neonatal dengan komplikasi pelayanan obat dan bahan medis habis pakai pemeriksaan penunjang diagnostik laboratorium tingkat pratama.
Baca Juga:
Pindah Rujukan BPJS Kesehatan, Bisakah ke Rumah Sakit Dekat Rumah?
Pada Rawat Jalan Tingkat Lanjutan (RJTL), manfaat yang ditanggung adalah:
Administrasi pelayanan pemeriksaan, pengobatan, dan konsultasi medis dasar yang dilakukan di unit gawat darurat pemeriksaan, pengobatan, dan konsultasi spesialistik tindakan medis spesialistik, baik bedah maupun non bedah sesuai dengan indikasi medis pelayanan obat, alat kesehatan dan bahan medis habis pakai pelayanan penunjang diagnostik lanjutan (laboratorium, radiologi dan penunjang diagnostik lainnya) sesuai dengan indikasi medis rehabilitasi medis pelayanan darah.
Pada Rawat Inap Tingkat Lanjutan (RITL) manfaat yang ditanggung adalah:
Baca Juga:
Iuran BPJS Kesehatan Jadi Tarif Tunggal Setelah KRIS Diterapkan
1. Perawatan inap non intensif
2. Perawatan inap intensif (ICU, ICCU, NICU, PICU).
[Tio]