9. Gangguan kesehatan akibat sengaja menyakiti diri sendiri atau akibat melakukan hobi yang membahayakan diri sendiri
10. Pengobatan komplementer, alternatif, dan tradisional, yang belum dinyatakan efektif berdasarkan penilaian teknologi kesehatan
Baca Juga:
Pindah Rujukan BPJS Kesehatan, Bisakah ke Rumah Sakit Dekat Rumah?
11. Pengobatan dan tindakan medis yang dikategorikan sebagai percobaan atau eksperimen
12. Alat dan obat kontrasepsi, kosmetik
13. Perbekalan kesehatan rumah tangga
Baca Juga:
Iuran BPJS Kesehatan Jadi Tarif Tunggal Setelah KRIS Diterapkan
14. Pelayanan kesehatan akibat bencana pada masa tanggap darurat, kejadian luar biasa/wabah
15. Pelayanan kesehatan pada kejadian tak diharapkan yang dapat dicegah Pelayanan kesehatan yang diselenggarakan dalam rangka bakti sosial
16. Pelayanan kesehatan akibat tindak pidana penganiayaan, kekerasan seksual, korban terorisme, dan tindak pidana perdagangan orang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan