Secara rinci, dikutip dari laman BPJS Kesehatan, di Rawat Jalan Tingkat Pertama (RJTP) manfaat yang ditanggung adalah:
1. Pelayanan promosi kesehatan dan pencegahan (promotif preventif) berupa:
Baca Juga:
Pindah Rujukan BPJS Kesehatan, Bisakah ke Rumah Sakit Dekat Rumah?
Penyuluhan kesehatan perorangan imunisasi rutin Keluarga Berencana meliputi konseling dan pelayanan kontrasepsi, termasuk vasektomi dan tubektomi bekerja sama dengan BKKBN skrining riwayat kesehatan.
Dan pelayanan penapisan atau skrining kesehatan tertentu, yang diberikan untuk mendeteksi risiko penyakit dengan metode tertentu atau untuk mendeteksi risiko penyakit dan mencegah dampak lanjutan risiko penyakit tertentu
2. Pelayanan kuratif dan rehabilitatif (pengobatan) mencakup:
Baca Juga:
Iuran BPJS Kesehatan Jadi Tarif Tunggal Setelah KRIS Diterapkan
Administrasi pelayanan pemeriksaan, pengobatan dan konsultasi medis tindakan medis non spesialistik, baik operatif maupun non operatif pelayanan obat, alat kesehatan dan bahan medis habis pakai pemeriksaan penunjang diagnostik laboratorium tingkat pratama
3. Pemeriksaan, pengobatan dan tindakan pelayanan kesehatan gigi tingkat pertama.
Pada Rawat Inap Tingkat Pertama (RITP), manfaat yang ditanggung adalah: