17. Pelayanan kesehatan tertentu yang berkaitan dengan Kementerian Pertahanan, Tentara Nasional Indonesia, dan Kepolisian Negara Republik Indonesia
18. Pelayanan lainnya yang tidak ada hubungan dengan Manfaat Jaminan Kesehatan yang diberikan
Baca Juga:
Pindah Rujukan BPJS Kesehatan, Bisakah ke Rumah Sakit Dekat Rumah?
19. Pelayanan yang sudah ditanggung dalam program lain.
Selanjutnya dijelaskan bahwa pelayanan kesehatan yang tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan meliputi:
1. Rujukan atas permintaan sendiri
Baca Juga:
Iuran BPJS Kesehatan Jadi Tarif Tunggal Setelah KRIS Diterapkan
2. Pelayanan kesehatan lain yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Lalu gangguan kesehatan akibat sengaja menyakiti diri sendiri atau akibat melakukan hobi yang membahayakan diri sendiri, pengobatan dan tindakan medis yang dikategorikan sebagai percobaan atau eksperimen dan kejadian tak diharapkan yang dapat dicegah. Ketiganya ditetapkan oleh menteri.
Manfaat yang ditanggung BPJS Kesehatan